PARTAI UMMAT KECAM & TOLAK IZIN EKSPLOITASI PASIR LAUT (PP NO.26 TAHUN 2023). SEMOGA IZIN DIBATALKAN. KTT G20 DI BALI SEHARGA 600M SIA-SIA KARENA EKSPOR PASIR?
Dengan membuka kran ekspor pasir laut, negara ini akan kehilangan kedaulatannya. Kerugian lebih besar daripada manfaatnya. Musibah yang diciptakan oleh tangan manusia demi kepentingan segelintir pemilik modal (pebisnis) dan para penguasa negeri, yang ujungnya rakyat yang menanggung kerugian.
Ridho Rahmadi menyampaikan bahwa Ekspor Pasir Laut bisa saja menggeser batas wilayah republik ini karena tergerusnya bibir pantai atau bahkan menghilangkan batas tersebut karena tenggelamnya pulau-pulau terluar di Indonesia, dan mengapa Ekspor Pasir Laut yang akan berdampak negatif pada lingkungan ini, malah menjadi antitesis dari KTT G20 di Bali sebelumnya (15 – 16 November 2022) , acara yang menelan APBN senilai lebih dari Rp 600 Miliar, dan melahirkan “G20 Bali Leaders’ Declaration”, dimana pada poin 15 berisi: “Akan melakukan upaya bersama untuk langkah-langkah penyelamatan kehidupan di pesisir dan lautan.”. Namun, kenapa Indonesia yang menjadi tuan rumah malah menjadi yang pertama lupa terhadap deklarasi tersebut dengan disahkannya PP No.26 Tahun 2023.
Potensi resiko eksploitasi pasir laut, berdampak pada gangguan, kerusakan, dan penurusun, diantaranya:
- Kerusakan dan Penurunan Daya Dukung Ekosistem Terumbu Karang, Lamun, dan lainnya.
- Kerusakan dan Penurunan Kualitas Habitat Hutan Mangrove karena Tekanan dari Atifitas Penebangan Pohon Bakau, Konversi Lahan, Penambangan Batu dan Pasir, Reklamasi, dan Kegiatan Industri.
- Kerusakan dan Penurunan Habitat Padang Lamun.
- Gangguan dan Penurunan Populasi Biota Perair dan Burung yang Dilindungi.
- Gangguan Daerah Aliran Sungai karena Degradasi Wilayah Hulu terhadap Kualitas Air, Sedimentasim dan Pengundulan Hutan.
- Gangguan dan Kerusakan Ekosistem dan Biota di Kawasan Konservasi yang berdekatan pada kegiatan Penambangan Pasir Laut.