UU IKN CACAT SECARA KONSTITUSIONAL, BERTENTANGAN UUD 1945
Partai UMMAT menilai Undang-Undang Ibu Kota Negara cacat secara konstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945 harus ditolak. Karena dasar dari pemindahan ini adalah Undang-Undang yang cacat, maka Partai Ummat mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana kepindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.