PARTAI UMMAT LOLOS DAN RESMI MENJADI PESERTA PEMILU NOMOR 24 DI TAHUN 2024
Setelah KPU RI mengumumkan dan menetapakan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2023 dan saat itu Partai Ummat tidak lolos dalam penetapan tersebut karena ada TMS (Tidak Memenuhi Syarat) untuk provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Alhmadulillah dan akhirnya melalui pengajuan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang kembali terhadap 2 provinsi tersebut, dan hasilnya KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022 menyatakan Partai Ummat sah sebagai peserta pemilu sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah tahun 2024 dengan status MS (Memenuhi Syarat) terhadap kedua provinsi tersebut melengkapi hasil persyaratan provinsi lainnya.
Hal ini merupkan hasil dari dua kali mediasai yang difasilitasi oleh Badang Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI ke KPU RI berdasarkan Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.