Archives 2022

PARTAI UMMAT LOLOS DAN RESMI MENJADI PESERTA PEMILU NOMOR 24 DI TAHUN 2024

Setelah KPU RI mengumumkan dan menetapakan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2023 dan saat itu Partai Ummat tidak lolos dalam penetapan tersebut karena ada TMS (Tidak Memenuhi Syarat) untuk provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Alhmadulillah dan akhirnya melalui pengajuan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang kembali terhadap 2 provinsi tersebut, dan hasilnya KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022 menyatakan Partai Ummat sah sebagai peserta pemilu sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah tahun 2024 dengan status MS (Memenuhi Syarat) terhadap kedua provinsi tersebut melengkapi hasil persyaratan provinsi lainnya.

Hal ini merupkan hasil dari dua kali mediasai yang difasilitasi oleh Badang Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI ke KPU RI berdasarkan Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Sumber Foto: KOMPAS.COM

100% VERIFIKASI ADMINISTRASI MENUJU VERIFIKASI FAKTUAL MENJADI PESERTA PEMILU 2024

Alhamdulillah, PARTAI UMMAT menyelesaikan pengajuan dan penyerahan Berkas Perbaikan Data SIPOL di Tahap VERIFIKASI ADMINISTRASI pada tanggal 28 September 2022, pukul 22:12 WIB di Kantor KPU RI, yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum DPP Nazzarudin, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Imam Bayu Prasetyo (selaku Pusat Petugas Penghubung), dan Ketua DPP Bidang Kampanye Digital dan IT Hizriyanda Putra (selaku Petugas Penghubung Pusat)

Ketua Majelis Syuro “AMIEN RAIS” dan Ketua Umum “RIDHO RAHMADI”, mengucapkan terima kasih kepada para sahabat, teman-teman dan keluarga besar PARTAI UMMAT yang sudah bersedia, bergabung, bekerja dan berjuang dengan Ikhlas pada setiap tingkatan kepengurusan dan keanggotaan di seluruh Indonesia. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kelancaran kepada kita, dan Inshaa Allah PARTAI UMMAT dapat lolos dan berhasil di tahapan berikutnya, tahapan VERIFIKASI FAKTUAL (15 Oktober – 4 November 2022) pada tingkat pusat, wilayah dan daerah di seluruh Indonesia.

Read More

CONGRATS, PEMENANG LOMBA ADZAN NASIONAL MILAD KE-1 PARTAI UMMAT

Kami ucapkan terimakasih untuk antusias dari seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam LOMBA ADZAN dalam memeriahkan Milad Pertama PARTAI UMMAT, untuk 2 kategori, yaitu kategori usia 10-15 tahun dan kategori 16-25 tahun.

Alhamdulillah, perlombaan adzan nasional ini telah diikuti dengan jumlah total peserta sebanyak 200 orang. Setelah melalui tahap penilaian yang ketat, juri menilai bahwa semua video kiriman dari seluruh peserta memberikan inspirasi dan warna tersendiri.

Dari semua peserta, juri menentukan 6 video kiriman terbaik dari para semua peserta lomba dari setiap kategorinya. Berikut kami umumkan dengan cuplikan video untuk nama-nama para pemenang dan selamat kepada para pemenang yang terpilih. Untuk peserta yang belum memenangkan perlombaan kali ini, teruslah berkreatifitas dan bersemangat. Inshaa Allah.

Alhamdulillah dan Selamat untuk para pemenang Lomba Adza Nasional dalam acara prosesi penyerahan hadiah dari Majelis Syura PARTAI UMMAT.

Penyerahan langsung Hadiah Lomba Adzan Nasional MILAD KE-1 DPP Partai Ummat ke lokasi para pemenang:

ZALIMI RAKYAT, PARTAI UMMAT TOLAK KERAS KENAIKAN BBM

“Kenaikan harga BBM ini menimbulkan inflasi yang diperkirakan bisa mencapai 8 persen. Ironisnya, inflasi menyebabkan harga-harga semakin tinggi, tetapi penghasilan tetap. Disinilah pangkal masalahnya.”

Ketua Umum Partai Ummat – Dr. Ing. H. Ridho Rahmadi, M.Sc.

Partai Ummat menolak keras kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diputuskan Pemerintah sejak hari Sabtu (3/9) karena sangat memberatkan masyarakat yang sedang berjuang keluar dari krisis pendemi.

“Rakyat baru saja keluar dari pandemi, ekonomi rakyat kecil baru beranjak bersemi, langsung dihajar dengan kenaikan harga BBM. Ini jelas bukan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Seharusnya pemerintah lebih berempati pada kesulitan yang sudah berlangsung 2,5 tahun sejak pandemi berlangsung” ujar Ridho Rahmadi.

Partai Ummat mencatat rincian kenaikan harga BBM, sebagai berikut:

  • Pertalite dari Rp 7.650 per liter, menjadi Rp 10.000 per liter,
  • Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan
  • Pertamax non-subsidi dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Read More

PARTAI UMMAT DAFTARKAN DIRI SEBAGAI CALON PESERTA PEMILU 2024 DI KPU PUSAT

JUMAT, 12 AGUSTUS 2022 – PARTAI UMMAT menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI. Dipimpin langsung oleh Ketua Umum “RIDHO RAHMADI” dan Ketua Majelis Syuro “AMIEN RAIS”.

KPU RI menyatakan bahwa dokumen pendaftaran sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, dan hingga berakhirnya waktu pendaftaran (14/08), Alhamdulillah… Partai Ummat dinyatakan menjadi bagian dari 24 Partai Politik yang lolos untuk masuk ke tahapan berikutnya.

E-VOTING BLOCKCHAIN BISA MENEKAN ANGGARAN PEMILU HINGGA 88 TRILIUN RUPIAH

Skema e-voting blockchain itu bisa menekan anggaran pemilu jumbo Pemilu 2024 hingga Rp88 triliun dari total sebelumnya yang sempat diusulkan mencapai Rp110 triliun. Postur anggaran Rp76 triliun di KPU, Rp46 triliun di antaranya diperuntukkan untuk honor tim ad hoc. Kemudian Rp16 triliun sebagai anggaran tinta, kertas, dan semacamnya.

Skema e-voting blockchain, tak memerlukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga bisa meniadakan peran tim ad hoc. Juga, bisa menghemat pengeluaran Bawaslu sampai 80% dari total Rp33 triliun, itu dikarenakan pengawasan e-voting blockchain berbasis sistem.

Keunggulan lain dari mekanisme e-voting blockchain untuk pemilu yakni keamanan yang lebih baik ketimbang pemungutan suara konvensional. Negara maju seperti Jerman, katanya, telah beralih ke mekanisme ini menyusul munculnya isu transparansi dan keamanan dari cara konvensional.

Read More

1 TAHUN PARTAI UMMAT

Semakin Mantap Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan.

Partai Ummat semakin mantap dalam perjuangan melawan kezaliman dan menegakkan keadilan setelah genap berumur satu tahun pada Senin, 17 Ramadhan 1443 Hijriah atau Senin, 18 April 2022 Masehi.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan Partai Ummat telah mampu memantapkan konsilidasi internal selama satu tahun ini dengan terbentuknya DPW di 34 provinsi dan mulai menggeliatnya kerja-kerja politik menjelang Pemilu 2024.

Read More

USULKAN INDONESIA JADI PENENGAH KONFLIK RUSIA-UKRAINA

Partai Ummat menyarankan pemerintah Indonesia untuk menawarkan diri menjadi penengah konflik antara Rusia dan Ukraina yang sangat potensial bisa berdampak pada instabilitas politik dan ekonomi global.

“Sebagai negara yang pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia punya kans yang sangat besar menjadi penengah konflik. Indonesia sudah lama dikenal sebagai penggerak Gerakan Non Blok dan insya Allah akan dipercayai oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik,” kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Senin (28/2).

Read More

UU IKN CACAT SECARA KONSTITUSIONAL, BERTENTANGAN UUD 1945

Partai UMMAT menilai Undang-Undang Ibu Kota Negara cacat secara konstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945 harus ditolak. Karena dasar dari pemindahan ini adalah Undang-Undang yang cacat, maka Partai Ummat mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana kepindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Read More

KRITIK OLIGARKI… AJUKAN JUDICIAL REVIEW 0%

Partai Ummat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ambang batas 20 persen syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dihapuskan menjadi nol persen.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan Partai Ummat memohon kepada MK agar mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas (presidential threshold) 20 persen sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden karena beberapa alasan.

Read More