PRIHATIN ATAS KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN HIDUP

Partai Ummat prihatin akan banyaknya kasus kriminalisasi aktivis dan serangan fisik secara terang-terangan, yang merupakan satu paket dengan kejahatan perusakan lingkungan hidup yang masih terjadi sampai hari ini. 

Yang tidak kalah memprihatinkan, kata Ketua DPP Partai Ummat Bidang Lingkungan Hidup Iman Masfardi, pemerintah tidak berubah dalam memposisikan aktivis lingkungan hidup sejak Orde Baru.

“Masyarakat yang memperjuangkan sumber kehidupan dan kelestarian lingkungan hidup, serta aktivis yang melakukan advokasi, masih dicap sebagai penghambat investasi,” kata Iman Masfardi, Senin (20/9). 

Hal ini disampaikan Iman Masfardi sehubungan dengan berlangsungnya Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH), yaitu forum tertinggi perumusan kebijakan dan pergantian pengurus, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Makasar pada 19-22 September.

Walhi adalah organisasi lingkungan hidup tertua dan terbesar di Indonesia yang memiliki 491 anggota lembaga dan 175 anggota individu. Dengan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, Walhi melakukan advokasi lingkungan dan membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan alternatif lingkungan hidup. 

Iman Masfardi mengatakan sejak 2015 selain terlibat merumuskan pembentukan badan restorasi gambut dan kampanye moratorium sawit, Walhi juga telah berperan dalam menurunkan luas dan intensitas kebakaran hutan dan lahan. 

“Walhi aktif melakukan upaya memaksa negara menggugat korporasi yang membakar atau lahannya terbakar. Agar mereka kapok,” kata Iman. 

Melihat pengalaman panjang Walhi dalam melakukan advokasi lingkungan hidup, Partai Ummat berencana melakukan kerjasama strategis dengan organisasi ini.

“Kita akan coba merumuskan bersama semacam Badan Investigasi dan Penuntutan Kejahatan Lingkungan Hidup,” ujar Iman yang memimpin Walhi pada 1996-1999. 

Pembentukan Badan Investigasi dan Penuntutan Kejahatan Lingkungan Hidup, menurutnya, sudah dirasa mendesak mengingat semakin meningkatnya kualitas dan kuantitas kejahatan lingkungan hidup. 

“Ini untuk mengurangi kriminalisasi terhadap rakyat dan aktivis lingkungan hidup, serta mengurangi perusakan lingkungan,” pungkas Iman.