SERUKAN “PEOPLE POWER” SECARA KONSTITUSIONAL UNTUK PERUBAHAN
Ketua Umum “Ridho Rahmadi” menyampaikan sudut pandang politik kekiniannya yang mengawali dengan QS. Al Baqarah (سورة البقرة), Ayat 40 untuk pidato beliau di setiap kegiatan ROAD SHOW “Konsolidasi DPD/DPW” di setiap Daerah/Provinsi di Indonesia. Dimana mengambarkan bagaimana rezim atau pemegang kekuasaan menggunakan kekuasaannya karena takut diambil secuil kekuasaannya, dan mereka lakukan berbagai macam upaya demi melindungi kekuasaannya tersebut.
Ridho Rahmadi mengatakan bahwa “Sampai-sampai diupayakan pula tiga periode untuk pemimpin negara Indonesia saat ini, jadi ayat ini bercertia bagaimana Firaun saking takutnya kekuasan ini diambil, seluruh bayi pada zaman itu yang baru lahir dibunuh, dan ini kita lihat di negeri kita saat ini, bagaiman rezim yang sebelumnya dimanatkan oleh rakyat yang berdaulat, malah diakhir periodenya sangat kental sekali melalukan berbagai upaya untuk tiga periode, kalau skenario utamanya tidak berhasil, maka plan b, semua calon adalah orangnya saya, ini sekali lagi disiapkan sebagai Plan B jika Plan A tiga periode tidak terwujud, substansinya adalah melanjutkan atau melindungi kekuasaaan yang mereka ingin jaga tersebut. Dan ini tidak jauh dalam kompromi dengan Cina, dalam kemasan proyek jutaan dolar yang harus dilanjutkan setelah 2024.
Situasi ini persis digambarkan surah di atas, dan kita lihat setiap instrumen ototritas, baik berkaitan dengan pemilu, peradilan semua sudah dipegang, situasi begitu komplek saat ini, sehingga dalam kesempatan singkat ini, tidak berlebihan kalau kita katakan, bahwa situas-situasi seperti sudah memungkinkan untuk melakukan impeachent, maka dari tanah lancang kuning ini, dari Kota Dumai ini, dari Kota Impian Ini, partai Ummat malam ini meneriakkan, tidak ada cara lain, untuk menyelamatkan Indonesia, selain dengan “People Power”, yang kita dorong secara konstitusional, kontiniu, substansif, konstruktif, damai, tidak menumpahkan darah, dan kita dorong DPR untuk melaksanakan fungsinya melakukan impeachment atau pemakzulan kepada Kepala Pemerintah yang tidak sesuai lagi menjalankan roda Pemerintahan sesuai amanah pasal 7a, UUD 45.”