Penghapusan PT 20 Persen adalah Kemenangan Rakyat
Partai Ummat menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NO. 62/PUU-XXII/2024 yang terbit 2 Januari 2025 untuk menghapuskan ambang batas atau presidential threshold (PT) 20 persen.
”Kami menyambut baik dan bergembira atas keputusan MK hari ini yang sebenarnya pernah kami ajukan pada tahun 2022 dengan tuntutan yang sama, tetapi saat itu ditolak MK. Alhamdulillah tahun ini disetujui,” ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.
Partai Ummat menilai putusan MK ini adalah pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan pemulihan hak konstitusional rakyat dalam pemilu. Rakyat diberi alternatif dengan hadirnya para putra terbaik bangsa untuk dapat ikut berkontestasi. Tidak lagi calon-calon yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu atau oligarki.
”Yang lebih penting sekarang adalah bagaimana putusan MK ini segera menjadi dasar bagi DPR RI agar segera melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu agar seluruh unsur bisa bersiap untuk mengantisipasinya,” tegas Ridho.
Penghapusan ambang batas itu diputuskan MK dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Sebelumnya, pasal 222 UU Pemilu mengatur syarat capres-cawapres dalam pemilihan presiden harus diusung partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
”Partai Ummat berharap kepada DPR RI agar revisi yang dilakukan DPR RI nantinya juga mendukung kehidupan demokrasi kita semakin baik, seperti Pemilu dengan menggunakan E-Voting berbasis blockchain yang pernah kami ajukan kepada Komisi Pemilihan Umum tetapi terbentur undang-undang,” kata Ridho.
Partai Ummat meyakini partisipasi politik rakyat akan meningkat seiring pencabutan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. ”Ini adalah sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seakan mengembalikan cahaya demokrasi di era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini,” pungkas Ridho.